Buat Foto Paspor / Visa Philippines Online
Langkah 1: Ambil foto paspor menggunakan smartphone atau kamera digital.
- Ambil foto dengan latar belakang polos seperti dinding putih atau layar.
- Pastikan tidak ada objek lain di latar belakang.
- Pastikan tidak ada bayangan di wajah Anda atau di latar belakang.
- Posisikan kamera pada ketinggian yang sama dengan kepala.
- Bahu harus terlihat, dan harus ada cukup ruang di sekitar kepala untuk memotong foto.
Langkah 2: Unggah foto untuk membuat foto ukuran paspor.
Unggah foto untuk membuat foto visa Filipina
klik disini Jika Anda ingin membuat foto paspor/visa untuk negara lain.
Ukuran dan Persyaratan Foto Paspor
- Foto harus berukuran 4,5 x 3,5 cm.
- Ukuran kepala harus antara 32 mm dan 36 mm atau 70 - 80% dari foto.
Contoh Foto

Aturan, Pedoman, dan Spesifikasi Lain untuk Foto Paspor/Visa
- FOTO TERBARU: Foto harus diambil dari studio foto dalam enam (6) bulan terakhir. Foto yang diambil dari mesin Photo-Me tidak akan diterima.
- UKURAN: Ukuran foto adalah 4,5 x 3,5 cm.
- WARNA LATAR BELAKANG: Biru Kerajaan
- POSE: Tampak depan sepenuhnya
- UKURAN GAMBAR: Gambar pelamar harus menempati sekitar 70 – 80% dari foto.
- PEMANGKASAN: Setidaknya harus ada ruang 8 mm – 10 mm di bagian atas foto antara tepi foto dan bagian atas kepala orang tersebut untuk memungkinkan "pemotongan" foto.
- KERTAS MATTE LEBIH DISUKAI: Foto sebaiknya dicetak pada kertas foto berkualitas baik, lebih disukai yang bertekstur matte.
- FOTO BERSIH DAN JELAS: Foto harus bebas dari noda tinta, kotoran, minyak, sidik jari, dan noda pasta.
- PENGGUNAAN KEMEJA BERKERAH: Foto pelamar harus menunjukkan dirinya mengenakan pakaian sopan dengan kerah (tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berlengan pendek/tanpa lengan/berkerah rendah untuk wanita).
- KACAMATA: Penggunaan kacamata diperbolehkan asalkan tidak ada pantulan cahaya dari kacamata dan mata terlihat jelas.
- TELINGA HARUS TERLIHAT: Sebisa mungkin, kedua telinga pelamar harus terlihat.
- JILBAB/KERUDUNG KEPALA: Penggunaan jilbab untuk alasan keagamaan atau medis diperbolehkan (misalnya, wanita Muslim/biarawati/pasien kanker dengan kerontokan rambut/Alopecia). Namun, jilbab tidak boleh menutupi alis/mata.
- TOPI/PENUTUP KEPALA: Penggunaan topi atau penutup kepala tidak diperbolehkan.
- PENGGUNAAN LENSA KONTAK: Penggunaan lensa kontak untuk alasan medis diperbolehkan ASALKAN lensa kontak tersebut tidak mengubah warna mata asli pemohon.
- PENGGUNAAN ANTING-ANTING: Penggunaan anting-anting diperbolehkan bagi wanita HANYA dengan syarat anting-anting tersebut berukuran kecil.
Foto-foto berikut otomatis ditolak:
- Foto dengan efek mata merah
- Foto-foto cabul
- Gambar wajah terlalu besar atau terlalu kecil.
- Warna latar belakang salah
- Foto berkualitas buruk (gambar pucat/warna kulit tidak alami)
- Foto tidak mirip dengan pelamar.








